Halo teman ABJAYA! Dalam dunia perusahaan, kamu mungkin sudah tidak asing dengan istilah komisaris. Jabatan ini merupakan bagian dari organ perusahaan yang memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Meskipun sama-sama menduduki posisi penting dalam perusahaan, kedua jabatan ini memiliki fungsi yang berbeda loh! Jabatan pengawas fokus pada fungsi pengawasan, sedangkan direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan operasional perusahaan.
Lalu, sebenarnya apa itu komisaris? Apa saja jenisnya? Dan apa perbedaannya dengan direktur? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Apa Itu Komisaris?
Jabatan ini merupakan bagian dari dewan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Oleh karena itu, jabatan ini memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.
Jabatan ini tidak terlibat dalam kegiatan operasional atau pengambilan keputusan sehari-hari. Akan tetapi, posisi ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan direksi. Jabatan ini juga dapat memberikan nasihat dan masukan terkait pengelolaan perusahaan.
Dalam struktur perusahaan, Dewan Komisaris dapat terdiri atas beberapa anggota. Salah satu di antaranya dapat ditunjuk sebagai Komisaris Utama, yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dewan.
Jenis-Jenis Komisaris
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis berdasarkan struktur dan fungsi perusahaan. Berikut ini beberapa jenis posisi tersebut dalam sebuah perusahaan:
1. Komisaris Utama
Posisi Komisaris Utama merupakan anggota dewan pengawas yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas. Posisi ini berperan dalam mengkoordinasikan kerja dewan.
Pada posisi ini umumnya hanya terdiri dari satu orang. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan keputusan organ perusahaan yang berwenang.
Dalam menjalankan tugasnya, posisi tersebut dapat berperan sebagai penghubung antara dewan pengawas, direksi, dan pemegang saham. Selain itu, posisi tersebut memimpin rapat dewan dan membantu memastikan pengawasan berjalan secara efektif.
2. Komisaris Independen
Posisi Independen adalah anggota dewan pengawas yang tidak memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak secara independen. Artinya, posisi ini harus bebas dari benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitasnya dalam menjalankan tugas.
Jenis jabatan ini fokus untuk melindungi kepentingan perusahaan, investor, dan pemegang saham dengan pengawasan professional. Posisinya juga membantu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan.
Selain itu, posisi tersebut turut mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan adanya pengawasan yang lebih independen, perusahaan dapat menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan.
3. Komisaris Utusan
Posisi Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan rapat dewan untuk melakukan pengawasan atau wewenang tertentu sesuai mandat dewan. Penugasan ini biasanya diberikan ketika terdapat masalah atau bidang tertentu yang membutuhkan perhatian dan pengawasan secara khusus.
Dalam menjalankan tugasnya, posisi tersebut bertindak sebagai perwakilan dewan untuk memantau dan menggali informasi terkait hal yang menjadi tanggung jawabnya.
Posisi tersebut memiliki perbedaan dengan Komisaris Independen. Sebab, tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan di luar mandat dewan.
4. Komisaris Biasa
Posisi Komisaris Biasa adalah anggota dewan pengawas yang dipilih melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis posisi ini memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan umum, menelaah laporan perusahaan, dan memberikan nasihat kepada direksi sesuai anggaran.
Jabatan ini dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan, menelaah laporan perusahaan, serta memberikan nasihat dan masukan kepada direksi.
Posisi ini juga tetap memiliki batasan kewenangan. Artinya, posisi tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari perusahaan karena fungsi tersebut merupakan tanggung jawab direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Sebagai bagian dari dewan pengawas, jabatan ini memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam mengawasi pengelolaan perusahaan. Berikut penjelasannya:
1. Memberikan Nasihat dan Arahan kepada Direksi
Salah satu tugas jabatan ini adalah memberikan nasihat dan masukan kepada direksi terkait strategi, kebijakan, maupun pengelolaan perusahaan. Masukan tersebut dapat membantu direksi mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, pejabat tersebut juga perlu menjaga komunikasi yang baik dengan direksi. Hubungan yang terbuka dan profesional antara kedua pihak dapat mendukung proses pengawasan, serta membantu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan.
2. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Direksi
Tugas utama seorang anggota dewan pengawas yaitu mengawasi kinerja direksi, dengan memastikan bahwa keputusan besar yang diambil direksi sudah selaras tujuan perusahaan. Melakukan peninjauan performa secara berkala untuk mendeteksi adanya risiko kegagalan sejak dini.
Melalui evaluasi tersebut, anggota dewan pengawas dapat menilai apakah direksi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Dari sinilah anggota dewan pengawas dapat memberikan arahan atau revisi sebagai perbaikan.
3. Memastikan Kepatuhan Peraturan dan Tata Kelola Perusahaan
Dewan pengawas juga bertanggung jawab menjaga agar perusahaan selalu patuh pada undang-undang yang berlaku dan standar etika bisnis yang tinggi. Pengawasan ini penting untuk membantu perusahaan menjalankan kegiatan bisnis secara transparan.
Melalui fungsi ini, dewan pengawas dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran atau risiko yang dapat merugikan perusahaan. Jika ditemukan penyimpangan, dewan pengawas dapat memberikan nasihat atau meminta direksi melakukan revisi yang sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
4. Menjaga Kepentingan Pemegang Saham
Tugas dewan pengawas lainnya yang tidak kalah penting adalah mengawasi agar kepentingan para pemegang saham tetap diperhatikan dalam pengelolaan perusahaan. Dewan pengawas dapat menelaah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan tujuan perusahaan.
Selain itu, dewan pengawas juga turut memastikan bahwa posisi pemegang saham tetap aman. Perusahaan tetap memberikan nilai tambah, dan menjaga investasi tetap berjalan dan bertambah.
Perbedaan Komisaris dengan Direktur
Meskipun sama-sama menduduki posisi tinggi, kedua jabatan tersebut memiliki fungsi, wewenang, serta tanggung jawab yang berbeda. Jadi, sebenarnya komisaris dan direktur tinggi mana sih? Untuk memahami perbedaan Komisaris dengan Direktur, simak poin-poin berikut ini:
Peran dan Wewenang
| Komisaris | Direktur |
|---|---|
| Dewan Komisaris berperan untuk mengawasi kebijakan serta memberikan nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris juga melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi sesuai dengan kewenangannya. | Bertanggung jawab mengurus dan mengelola perusahaan, termasuk mengambil keputusan terkait kegiatan operasional dan strategi bisnis. |
Kedudukan dalam Struktur Perusahaan
| Komisaris | Direktur |
|---|---|
| Dewan Komisaris berperan menjadi pengawas kinerja direksi. Namun, bukan berarti kedudukan Dewan Komisaris lebih tinggi daripada direktur. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam struktur dan tata kelola perusahaan. | Direktur bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan keseharian dalam perusahaan. Termasuk mengelola unit kerja dan memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan. |
Keterlibatan dalam Operasional
| Komisaris | Direktur |
|---|---|
| Jabatan ini tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional harian, karena tugasnya adalah mengawasi kinerja direksi. | Berperan langsung dalam operasional atau kebijakan kecil dalam perusahaan. Termasuk mengambil keputusan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. |
Fokus dan Tanggung Jawab
| Dewan Komisaris | Direktur |
|---|---|
| Melakukan pengawasan terhadap hasil kinerja direksi, memberikan arahan dan evaluasi. | Fokus pada pengurusan perusahaan, pelaksanaan strategi, dan pengelolaan kegiatan operasional. |
Gaji Komisaris
Besaran gaji untuk posisi ini beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan, skala bisnis, dan faktor lainnya. Selain gaji, pejabat pada posisi ini juga dapat menerima honorarium, tunjangan, atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Untuk perusahaan tertentu, besaran remunerasi untuk posisi ini ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk berdasarkan keputusan RUPS. Oleh karena itu, tidak ada satu angka yang dapat menjadi patokan untuk seluruh pejabat.
Pada umumnya gaji Komisaris Utama mencapai 45% dari gaji CEO, sedangkan remunerasi Dewan Komisaris mencapai 90% dari gaji Komisaris Utama.
Sebagai contoh berikut beberapa gaji posisi tersebut di berbagai perusahaan:
PT Kereta Api Indonesia Persero: Berada di kisaran Rp14.000.000.000
PT Pertamina: Berada di kisaran Rp160.000.000
BRI: di kisaran Rp700.000.000
Sehingga tidak bisa dipastikan besaran gaji untuk posisi tersebut, karena setiap perusahaan memiliki ketentuan dan kebijakan yang berbeda.
Baca juga: Apa Itu CEO? Peran, Tugas, Skill & Perbedaan Dengan Direktur
Kesimpulan
Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan dikelola dengan baik melalui fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, umumnya melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Dewan Komisaris, perusahaan memiliki fungsi pengawasan yang membantu memastikan kebijakan dan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan, kepentingan, dan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Jika kamu ingin berkarier di bidang ini kamu perlu memiliki pengetahuan yang luas, dan skill yang memadai.
Terima kasih sudah membaca hingga tuntas. Jangan lupa share artikel ini ke teman ABJAYA lainnya, agar mereka juga mendapatkan informasi menarik yang mendukung career development!




